WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria bernama Muhammad Mujahidin alias Muja (29), diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena diduga menjadi pengedar Narkotika, di Jalan Dharma Praja V Rt 17, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (9/3/2025) lalu.
Pelaku diketahui adalah warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Hasanudin, RT. 18, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pelaku, petugas mendapati 5 paket sabu-sabu seberat 496,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (14/3/2025) siang.
BACA JUGA: Dua Remaja Diduga Gangster Diamuk Warga Martapura, Polisi Kewalahan Mengamankan
Barang bukti tersebut disimpan dalam dua buah kotak yang dibungkus dalam tisu dan kantong plastik.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah handphone dan juga kendaraan, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena perbuatannya tersebut. (Iqnatius)
Editor: Yayu