Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk tiga orang penadah yang turut terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
“Kami juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian dari RK dan M,” tambahnya.
Ketiga penadah tersebut diamankan di lokasi terpisah bersama barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pantau terus perkembangan berita terbaru hanya di WartaBanjar.com!(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad