Sindikat Curanmor di Banjarmasin Dibongkar Polisi! Kompol Taufiq: Sudah 16 Kali Beraksi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara sukses membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah beraksi belasan kali dan meresahkan masyarakat setempat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, RK (29) dan M (21), berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara tiga lainnya, MD (41), PL (36), dan MP (33), bertindak sebagai penadah barang curian.
Kronologi Pengungkapan
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi.
“Ada dua laporan yang kami terima, yakni di Jalan Sultan Adam, Komplek Mahligai, dan di Jalan Sultan Adam, di depan sebuah warnet,” ujar Kapolsek pada Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Banjarmasin, Enam Pelaku & 2 Motor Diamankan!
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama, RK dan M.
“Pelaku yang kami amankan ada dua, yaitu RK dan M, yang ternyata merupakan pasangan suami istri,” kata Taufiq.
“Keduanya kami tangkap pada Senin (3/3) sore di kawasan Jalan Zafri Zam-zam, Kecamatan Banjarmasin Barat,” lanjutnya.
Sudah 16 Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali, dengan 5 di antaranya dilakukan bersama istrinya, M.
“Berdasarkan pengakuan RK, dia telah mencuri motor sebanyak 16 kali, dan 5 kali di antaranya bersama istrinya,” ungkap Kapolsek.
Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk tiga orang penadah yang turut terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
“Kami juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian dari RK dan M,” tambahnya.
Ketiga penadah tersebut diamankan di lokasi terpisah bersama barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pantau terus perkembangan berita terbaru hanya di WartaBanjar.com!(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad