Suami di Tabalong Aniaya Istri, Rambut Dijambak hingga Diancam Dibunuh!

    Pelaku Ditangkap Polisi

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma mendalam. Tidak terima dengan perlakuan suaminya, ia melaporkan kasus ini ke Polres Tabalong.

    Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., segera bertindak. Pada sore hari, polisi berhasil mengamankan NAS di tepi Jalan Simpang 3, Desa Tanta, Kecamatan Tanta.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melapor ke pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Tanah Bumbu Mantap Menuju KLA Nindya 2025, Pemkab Gelar Rakor Strategis Per Klaster

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI