SPT Tahunan Masih Rendah! Gubernur Muhidin Ajak Warga Lapor Pajak Lebih Awal

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Memasuki batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, realisasi penyampaian SPT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) masih tergolong rendah. Hingga 11 Maret 2025, baru 273.062 SPT yang dilaporkan dari target 511.287, atau sekitar 53,40%.

Secara rinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang sudah masuk sebanyak 265.625, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan baru mencapai 7.437.

Gubernur Kalimantan Selatan Imbau Warga Lapor Pajak Lebih Awal

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id sebelum tenggat waktu, yakni 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

“Saya, Gubernur Kalimantan Selatan, sudah melaporkan SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita penuhi kewajiban perpajakan kita sebelum batas waktu,” imbau Muhidin.

BACA JUGA:Terselenggara Sukses dan Lancar, Ketua PWI Kalsel Serahkan Laporan Pelaksanaan HPN 2025 ke Pemprov

Upaya DJP Kalselteng Meningkatkan Kesadaran Pajak

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan, Kanwil DJP Kalselteng bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah melakukan berbagai langkah strategis. Beberapa di antaranya:

  1. Sosialisasi dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21
  2. Pelaporan SPT Tahunan dan edukasi coretax
  3. Publikasi melalui berbagai media
  4. Penambahan loket layanan dan jam operasional di akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

Selain itu, Kanwil DJP Kalselteng juga melaksanakan edukasi kepada berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta perbankan.

Peran Media dan Peningkatan Aksesibilitas Pajak