WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Nyanyian pembelinya, membuat seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Ta’al, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berurusan dengan kepolisian Tabalong.
Pengedar sabu berinisial DA (28) diringkus setelah Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap SN di tepi jalan Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, pada Jumat (7/3/2025) pagi.
Nama DA disebut oleh SN (19), yang saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu.
Baca juga:Pengamanan Ibadah Ramadan, Kapolres Tanah Laut Patroli Titik-titik Rawan Balapan Liar
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapat informasi dari SN, polisi kemudian langsung mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti disebuah kamar
Dari pelaku DA disita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2 buah timbangan warna hitam dan warna silver, 1 bekas kotak rokok warna hitam, 1 pack platik klip, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah tas kecil dan uang tunai sejumlah Rp 120 ribu.
Saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Erna Djedi/hms)