WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial SS (31) ditangkap Minggu (9/3/2025) malam, di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca juga:Pembelinya Ditangkap di Solan, Pengedar Sabu Asal Ta’al HST Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).






