“Ketiganya menyalahgunakan dana BOS dari tahun 2020-2023,” tulis @jaksapedia dalam unggahan Minggu (9/3/2025).
Ketiga tersangka antara lain kepala sekolah, bendahara, dan mantan bendahara sekolah. Dana BOS hanya dikelola oleh tiga orang tersebut tanpa melibatkan pihak lain.
Modus yang dilakukan seperti belanja fiktif, pembayaran honor guru yang tidak sesuai, sampai tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang sah. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. (Erna Djedi)







