Pemkab Banjar Majukan Pertanian di Karang Intan dengan Targetkan Swasembada Jagung

    Dosen Pertanian ULM, Prof.Luthfi Fatah dalam buku Kebijakan Pembangunan Pertanian menyampaikan pentingnya komitmen otoritas dalam pembangunan pertanian rakyat, dimana pemerintah menciptakan kebijakan-kebijakan khusus yang dapat merangsang pembangunan pertanian.

    “Salah satu Implementasi Komitmen otoritas dalam pembangunan pertanian adalah dengan dikeluarkannya Permendesa PDT Nom or 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan,” tutur Luthfi Fatah dalam buku itu.

    Dijelaskan Luthfi Fatah pengelolaan dapat dilakukan oleh BUMDesa maupun Lembaga ekonomi Masyarakat di desa.

    BACA JUGA: Disdik Kota Banjarmasin Umumkan Libur Diperpanjang, Masuk Sekolah 9 April

    Penggunaan dana juga harus transparan dan akuntabel dengan melibatkan Masyarakat dalam pengawasan.

    Lebih lanjut, peran Dinas Pertanian juga sangat penting dalam mengawal pemanfaatan dana tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) diharapkan para PPL berperan aktif di desa binaannya dan mampu menjembatani kegiatan ketahanan pangan melalui kegiatan penyuluhan, bimtek, demplot dan memfasilitasi untuk menghadirkan para ahli di bidang pertanian.

    “Saat ini di Kecamatan Karang Intan dana Ketahanan Pangan digunakan desa untuk pembelian ternak (sapi dan kambing), tanam jagung dan cabai,” ungkapnya.

    Ia juga menekankan peran Polri dalam mendukung swasembada pangan nasional juga menjadi komitmen otoritas dengan target tanam tahun 2025 ini sebanyak satu juta hektar jagung.

    Program ini merupakan kerjasama antara Polri dan Kementrian Pertanian menuju swasembada pangan.

    Baca Juga :   ABK Diduga Tenggelam di Tanjung Selatan, Pencarian Memasuki Hari Keempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI