WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dugaan kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SDIT Ukhuwah Banjaemasin terus bergulir. Terkait kasus ini, SDIT Ukhuwah telah menggelar konferensi pers, pada Kamis (6/3/2025) sore, membantah semua tudingan dan laporan pihak korban. Menanggapi pernyataan SDIT Ukhuwah Banjarmasin, Reza Febriadi (39), yang merupakan orang tua korban, menyatakan itu adalah hak pihak sekolah. “Itu hak mereka (pihak sekolah), kita tidak melarang. Kita buktikan saja nanti dipersidangan, atau dimanapun gelar kasusnya, karena kami sudah ada bukti CCTV, dan hasil visum anak kami setelah kejadian itu,” ungkap Reza, saat ditemui awak media, Kamis (6/3) malam. Baca juga:Berkah Ramadan, Kapolres Tanah Bumbu Bakti Sosial di Desa Sejahtera Pelabuhan Samudera Batulicin “Karena pada saat ini kami masih fokus pada pengobatan kesehatan mental anak kami, baik secara psikologis, maupun psikis, mentalnya dia harus benar,” sambungnya. Lebih lanjut, tutur Reza, kalau memang menurut penilaian pihak sekolah itu bukan bullying atau perudungan, pihaknya mungkin bisa menerima, namun dalam kejadian ini, anak pelapor jelas jadi korban kekerasan dan pengeroyokan. “Apakah penganiayaan atau pengeroyokan itu tidak termasuk bullying? Perlu digarisbawahi juga, menurut definisi mereka atau pun menurut siapapun bullying itu seperti apa, apa harus ada kekerasan fisik atau verbal?,” tanya Reza. “Kalau mereka mengatakan itu bukan bullying silakan saja, karena yang dapat menyatakan itu adalah hakim pada saat persidangan, atau pihak penyidik dikepolisian. Namun yang pastinya dalam kejadian ini, anak kami dianiaya dan dikeroyok,” tambahnya. Reza juga mengungkapkan, untuk saat ini anaknya mengalami traumu yang berat, yang berdampat terhadap perubahan perilakunya sehari-sehari. Dimana, saat ini anak pelapor tidak mau berani sekolah, tidak mau keluar rumah, dan mengalami perubahan dalam hal lainnya. “Setelah dari kejadian tersebut, kita sebagai orang tua langsung berinisiatif secara mandiri, untuk konsultasi secara mandiri ke psikolog dan psikiater, dan dari dokternya mengatakan kalau anak kami mengalami trauma berat, dan bahkan mungkin sudah kena mentalnya,” ungkap Reza. “Itu juga nanti akan dibuktikan dari visum jalan dari dokter psikiater dan juga psikolog, yang menyatakan kalau anak kami mengalami trauma berat,” sambungnya. Saat disinggung terkait pihak pelapor menyebutkan sejumlah uang saat pertemuan dengan pihak sekolah, pelapor tidak menampik hal tersebut. “Memang saya ada menyebutkan nominal sejumlah uang, namun nominal uang yang saya sebutkan itu pun ada dasarnya sebagai biaya pengobatan dan pemulihan psikisnya anak kami," ujarnya. "Kalau masalah besaran nominalnya itu sudah ada acuannya saya, tidak semerta-merta kita menyebutkan uang Rp300 juta, untuk memeras pihak sekolah, karena sekali berobat dalam satu pekan itu 3 juta, kalikan saja itu sebulan lalu setahun, itu kalau sembuh, kalau tidak bagaimana? Karena kalau mental yang kena, setahu saya belum ada jangka waktu dan biaya pasti untuk kesembuhannya,” jelas Reza. “Kami tidak seperti itu, tidak ada niat ingin memeras atau mencari uang. Disini kami menginginkan keadilan yang sebaik-baiknya, dan itikad baik dari pihak keluarga pelaku untuk meminta maaf secara tulus, namun pihak keluarga pelaku tidak ada sama sekali menghubungi kami. Kalau masalah tanggung jawab, pihak keluarga pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemulihan mental anak kami, entah berapa lama waktunya saya tidak tahu,” sambungnya. Sementara itu, Reza juga menampik dari pernyataan pihak sekolah yang mengatakan sudah ada melakukan pendampingan setelah kejadian tersebut. “Sampai hari ini mereka tidak pernah sekalipun melakukan pendampingan terhadap anak saya, boleh cek CCTV di rumah saya, apakah mereka ada melakukan pendampingan,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Erna Djedi