Setelah Dipecat, Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Kini Jalani Proses Sidang Umum

Baca juga:Oknum Polisi Penembak Mati Siswa di Semarang Dipecat

Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.(berbagai sumber)

Baca Juga :   Alissa Wahid Sebut Perlu Tambah Petugas Haji Perempuan, Ini Alasannya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca