WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Aipda Robig yang telah dijatuhi sangksi pemecatan dari anggota Polri, kini juga menghadapi persidangan dalam kasus tindak pidana umum terkait penembakan pelajar hingga tewas di Semarang.
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Baca juga:Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding atas Putusan PTDH
Dalam proses tersebut, penyidik juga melimpahkan Aipda Robig beserta sejumlah barang bukti ke Kejari.
“Terdakwa akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto selama 20 hari dan kemudian akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri,” Kajari Semarang, Candra Saptaji, Kamis (6/3/2025) seperti dilansir inilahjateng.com.
Dia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan
“Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO atau Gamma (17), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024), sesaat setelah kejadian.

