WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak pada Maret 2025. Program ini bertujuan menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak tanpa dikenai denda. Program Keringanan di Berbagai Provinsi: 1. Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, seperti diinformasikan melalui akun Instagram resmi @jasaraharja_kalimantanselatan Minggu (12/1/2025). 2. Provinsi Aceh Pemprov Aceh sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati yang berlaku hingga 15 Januari 2025. Berdasarkan unggahan di Instagram @bpkaaceh (3/1/2025), program pemutihan pajak progresif—pungutan tambahan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan—masih berlanjut hingga 31 Desember 2025 guna meringankan beban masyarakat. 3. Riau Berdasarkan informasi dari Instagram @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Namun, pembebasan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja. 4. Kepulauan Riau Pemerintah daerah di Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 39,75 persen. Diskon ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025, sehingga masyarakat hanya membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2024. 5. Jawa Tengah Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. 6. Sulawesi Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian insentif berupa diskon PKB sebesar 9,5 persen, serta diskon BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 9,5 persen. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025. 7. Papua Selatan Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari tarif semula 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan. Program ini mulai berlaku setelah penerapan opsen pajak sejak 6 Januari 2025. Program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad