Polri Usulkan Aset Milik Fredy Pratama Dijadi Pusat Rehabilitasi Narkoba

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar aset milik gembong narkoba Fredy Pratama yang telah disita dijadikan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

    Dalam konferensi pers yang digelar di aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025), Kabareskrim Komjen Polri Wahyu Widada menyatakan, “Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lalu, kita usulkan menjadi tempat rehabilitasi.”

    Meski demikian, pihak Polri belum memberikan penjelasan rinci mengenai rencana tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa pencarian terhadap Fredy Pratama masih terus dilakukan meskipun proses penangkapannya tergolong sulit.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan beberapa kali dengan aparat penegak hukum di Thailand. “Ya, kalau kartel susah lah. Kalau kita kan alhamdulillah Indonesia enggak ada kartel. Dan, dia adalah golden triangle, penyuplai narkoba terbesar di Asia,” ujar Mukti.

    Sebelumnya, Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik Fredy Pratama dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp432,2 miliar. Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

    Dengan langkah strategis ini, Polri berharap pengelolaan aset yang telah disita dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat melalui program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sekaligus sebagai upaya penanggulangan peredaran narkoba di Tanah Air.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Wacana Mencuat, Politisi Nasdem Tak Sepakat Wacana Caleg Harus dari Dapil Setempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI