Banyak Pengaduan Soal Ketimpangan Gaji PPPK, Ini Saran DPR ke Menteri PANRB

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pentingnya landasan aturan mengenai standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rahmat Saleh mengatakan selama ini banyak pertanyaan diterima Komisi II perihal ketimpangan gaji PPPK antara satu daerah dengan daerah lain.

    Baca juga:Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya!

    “Ada muncul permasalahan di berbagai daerah yang terkait dengan ketimpangan standar gaji paruh waktu, banyak pertanyaan terkait ini. Apa yang menjadi landasan daerah itu menetapkan gaji,” kata Rahmat Saleh saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).

    “Apakah nanti ada satu aturan khusus yang menegaskan bahwa penggajian paruh waktu itu UMR misalnya, atau apa?” kata Rahmat.

    Dia memaklumi gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun hal ini menurutnya perlu diatur secara khusus karena keuangan daerah dapat ditafsirkan bervariasi oleh kepala daerah.

    “Sehingga tidak ada yang membanding-bandingkan. Paruh waktu di Sumatera Barat, misalnya, menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya. Keuangan daerah ini kan bervariasi kepala daerah menafsirkannya, tidak ada jelas aturan dan standarnya. Sehingga ini mungkin perlu ada aturan menteri,” kata Rahmat.

    Rahmat juga mempertanyakan perihal jenjang karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan banyak dari PPPK yang bekerja penuh waktu akan memasuki masa pensiun.

    Baca juga:HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    “Apakah ada penjenjangan karier paruh waktu ini bisa menggantikan mereka, atau tes lagi, atau seperti apa? Ini kan penting aturan-aturan khusus, sehingga mereka juga terjamin masa depan pekerjaannya,” ujar Rahmat.

    Baca Juga :   PLN Berhasil Sinkronkan Interkoneksi Sistem Ketapang dan Kalimantan Melalui GI Sukadana

    Legislator PKS asal Sumbar itu mengapresiasi upaya Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk nenunaikan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2023, juga menyoroti pentingnya afirmatif dalam proses pengangkatan PPPK. (berbagai sumber)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI