WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah sebelumnya sempat meramaikan media sosial dan pemberitaan, terkait dugaan kasus bullying atau perudungan yang terjadi di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ukhuwah Banjarmasin, akhirnya pihak sekolah buka suara. Dalam hal ini, pihak sekolah melalui kuasa hukumnya, BK Dewa Krisna, membantah segala tudingan yang telah lemparkan kelada pihak SDIT Ukhuwah. Dewa menyampaikan, kalau kejadian yang sebernarnya bukanlah seperti yang beredar dan juga dilaporkan oleh pihak pelapor. “Kajadian itu bukanlah sebuah pembulian atau perudungan, tapi hanya sebuah perkelahian biasa antar anak-anak saja,” ucap Dewa, kepada awak media, saat press rilis di SDIT Ukhuwah, Kamis (6/3) sore. Baca juga: 20 Remaja Pria dan Wanita Diamankan Patroli Polresta Banjarmasin, Banyak yang Mabuk Lem “Karena saat kejadian, memang antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) itu memang sedang bermain, hingga berujung perkelahian, seperti yang terlihat dalam rekaman video CCTV sekolah, jadi bukanlan perudungan,” sambungnya. Dewa mengaku siap mengikuti semua proses hukum. Disamping itu, pihaknya juga telah memenuhi panggilan Unit PPA Reskrim Polresta Banjarmasin. "Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum, dalam menghadapi laporan ini," jelas Dewa. “Kita juga sudah menyerahkan sejumlah alat bukti, kepada pihak kepolisian,” tambahnya. Pada kesempatan itu, pihak sekolah juga sempat menunjukan beberapa potonhan video CCTV saat kejadian tersebut. “Jadi dari video ini kita bisa menyimpulkan, apakah itu aksi buli atau bukan, dan apakah ini merupakan suatu kekerasan atau bukan,” ucap Dewa. “Karena untuk video CCTV yang dimiliki oleh orang tua pelapor ini hanya sepotong saja, mereka tidak melihat vide sebelumnya secara keseluruhan,” sambungnya. Kendati demikian, pihaknya tidak menampik kalau video tersebut tidak ditunjukam kepada orang tua pelapor. “Memang secara keseluruhan videonya tidak kita tunjukan, namun pada pertemuan kemarin sudah kita sampaikan kronologi kejadiannya kepada pihak orang tua,” kata Dewa. Dalam penanganan permasalahan tersebut, kata Dewa, pihak sekolah juga telah melakukan mediasi antar orang tua yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam mediasi tersebut, pihak orang tua terlapor juga sudah meminta maaf, dan anak terlapor juga diberikan sanksi berat. Namun, orang tua pelapor meminta sanksi lebih berat, yakni agar anak terlapor dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, mereka juga menuntut biaya pemulihan psikologis sebesar Rp3 juta per pekan selama satu tahun. "Kami tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut," ucapnya. Disisi lain, pasca kejadian tersebut pihaknya mengaku juga telah memberikan pendampingan terhadap anak yang melapor. “Kemaren sempat diberikan pendampingan sekali, setelah itu tidak ada lagi karena mereka tidak ada lagi datang kesini,” kata Dewa. Dewa menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan Meski telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi ke kepolisian, pihak sekolah menyayangkan langkah kepolisian yang langsung menerbitkan laporan polisi (LP) tanpa melalui pengaduan masyarakat (dumas) terlebih dahulu. "Seharusnya, kasus seperti ini ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif melalui proses diversi, mengingat semua pihak yang terlibat adalah anak-anak," sebut Krisna Dewa. Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tidak memihak siapa pun dan berkomitmen menentang segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik. “Kami hanya ingin meluruskan kabar yang beredar. Dalam kasus ini, kami melihat kedua belah pihak sebenarnya sama-sama menjadi korban,” tandas Dewa. Meski demikian, pihak sekolah berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik institusi. (Iqnatius)