Meski aturan libur yang dipercepat ini hanya berlaku bagi siswa, guru yang berstatus pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap diwajibkan masuk kerja sesuai dengan surat edaran tiga menteri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara proses belajar mengajar dan kebutuhan libur menjelang hari raya.
Kebijakan ini telah menuai perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, orang tua, dan masyarakat yang menyambut baik upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi belajar yang lebih fleksibel dan responsif terhadap momen keagamaan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







