“Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli berjanji mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa kompensasi dan yang lainnya. Dia menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi.
Pihak kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan pihaknya tengah membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex. Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa investor yang berkomunikasi.
Pihaknya akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex dalam 2 pekan ke depan. Dengan begitu, katanya, eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dengan skema baru. (Berbagai sumber)







