Influencer Otomotif Turut Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo turut dijadwalkan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP (Fitra Eri) selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Selain Fitra Eri, penyidik memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
Pada Kementerian ESDM, penyidik memeriksa MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pertamina, penyidik memeriksa AA selaku Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa delapan saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Fitra Eri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dengan pertanyaan mengenai pengaruh BBM pada kendaraan bermotor.
"Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya," ujarnya.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.