Buntut Penangkapan AH, Polisi Berhasil Amankan AR di Pelaihari

“Pelaku diamankan berkat dari pengembangan kasus penangkapan pelaku AH sebelumnya yang mengakui mendapatkan barang Haram tersebut dari pelaku AR, dengan usaha yang cukup cepat akhirnya pelaku AR dapat diamankan tidak berselang lama setelah penangkapan pelaku AH,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Hukum Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Setelah Tarawih?

Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,19 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua Pelaku akan dijerat Pasal114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara dan saat ini sedang menjalani Pemeriksaan di sat resnarkoba polres tanah laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya” tutur Kapolres, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Sabtu (1/3/2025). (berbagai sumber)

Editor: Yayu