Sidang pembuktian yang berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025 ini melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan. Pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan rincian sebagai berikut:
Panel I: Dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Panel II: Dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara.
Panel III: Dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara.
Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad







