Beberapa faktor yang menguatkan indikasi tersebut:
1. Adanya pemotongan pendapatan oleh aplikator
2. Driver wajib mengikuti aturan sistem aplikasi
3. Tidak memiliki kebebasan penuh dalam bekerja
Dengan hasil kajian ini, status driver ojol berpotensi masuk ke dalam kategori pekerja formal yang berhak mendapatkan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan hak-hak lainnya.
Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol di Indonesia yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa perlindungan kerja yang jelas.
Lantas, apakah keputusan ini akan segera diterapkan? Pantau terus perkembangannya!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







