Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Kepastian hukum adalah faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modalnya. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan adaptif, kita berharap investasi di Kalimantan Selatan semakin meningkat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Dengan adanya pembahasan berbagai regulasi ini, diharapkan Kalsel dapat terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Iqnatius)
Editor Restu







