“Untuk rehabilitasi rumah, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta. Sementara itu, untuk pembangunan rumah baru, bantuan yang disediakan mencapai Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, 15 persen dialokasikan untuk upah tukang,” jelasnya.
Selama dua tahun terakhir, Dinas PUPR Perkim telah menangani sekitar 2.000 unit rumah melalui program ini. Namun, masih ada sekitar 2.000 rumah lagi yang dilaporkan membutuhkan perhatian lebih lanjut.
“Kami terus berupaya agar rumah-rumah yang tidak layak huni bisa mendapatkan bantuan secepatnya. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat bisa tinggal di rumah yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Rudi.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







