WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pemuda berinisial MS (20) karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Bunga yang masih berusia 15 tahun dan sekarang sudah putus sekolah itu mendapat perlakukan tak senonoh dari pemuda yang tinggal di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong tersebut. MS akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Danang Eko Prasetyo di Pondok Jaga kandang ayam di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Sabtu (15/02/2025) sore. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno memaparkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. “Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban pada Jumat (24/01/2025) subuh, pelapor melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban,” ungkap Iptu Joko Sutrisno, Senin (17/02/2025). Saat pagi harinya, jelas Iptu Joko, ibu korban menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela kamar. "Korban awalnya tidak mengaku ada keluar namun ibunya memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela kamar saat malam tersebut," paparnya. Korban pun akhirnya mengakui bahwa ada keluar bersama pelaku MS dan memperlihatkan foto pelaku kepada ibunya, bahkan korban sudah disetubuhi pelaku MS. “Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam tempat pelaku bekerja,” kata Iptu Joko. Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, jelas Iptu Joko, hubungan korban sudah hampir sebulan berpacaran dan pertama kali melakukan hubungan badan. Sebelum menjemput korban pada malam tersebut, keduanya sempat melakukan panggilan video hingga sepakat keluar rumah untuk memadu asmara. Selanjutnya, saat tengah malam pelaku pun menjemput korban dan membawanya ke pondok jaga kandang tempatnya bekerja. “Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian mengantarkan korban pulang kerumahnya,” lanjut Iptu Joko. Iptu Joko menambahkan, kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan mengenai perbuatan pelaku dan korban namun hasilnya tidak ada kesepakatan. Kini pelaku MS sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002. "Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar hoodie warna merah maroon, satu lembar celana jeans panjang warna Hitam, satu Lembar dalaman wanita warna hitam, satu lembar selimut warna coklat dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum," tambah Iptu Joko.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad