Presiden Prabowo Teken Perpres Pelantikan Kepala Daerah, Ini Jadwal Resminya!

Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, namun tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya berdasarkan putusan MK yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan adanya aturan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad