Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, namun tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya berdasarkan putusan MK yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan adanya aturan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







