WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti kepada Ari Bias, mendapatkan perlawan dari penyanyi yang kini berkiprah di kancah musik internasional itu.
Perempuan berusia 38 tahun biasa disapa Agnez Mo itu, sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Niagara Jakarta dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Atas pelanggaran itu, Agnez Mo ini diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selalu pencipta lagu Bilang Saja.
Meski tidak mengatakan secara langsung, namun melalui unggahan di Instagram miliknya, Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kepadanya.
Baca juga:Polri Tangani Laporan PN Jakarta Utara Terkait Aksi Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo
“Kasasi,” tulis Agnez Mo dengan emoticon ceklis, dikutip Kamis (13/2/2025) dikutip wartabanjar.com dari @cumicumi.
Dalam slide berikutnya, Agnez menilai saat ini dirinya tengah berada dalam situasi yang cukup rumit. Namun, dia mengaku tak gentar dalam memperjuangkan kebenaran.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata,” lanjutnya.
Artis berusia 38 tahun itu juga menyayangkan masalah royalti yang melibatkannya semakin melebar dari inti permasalahan. Agnez pun menyinggung adanya pihak yang menyerangnya secara personal.