Setelah Harvey Moeis, Giliran Helena Lim Diperberat Hukumannya Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah Harvey Moeis yang ditinggikan hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, kini giliran koleganya, Helena Lim, diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri, divonis PT DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

    Seperti juga Harvey Moeis, Helena diseret ke pengadilan atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

    Dilansir Inilah.com, Majelis Hakim PT DKI Jakarta diketuai Teguh Harianto, dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    Baca juga:Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun! Di PN Hanya 6,5 Tahun

    Namun demikian, terhadap pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, Rp900 juta, sama dengan yang diputuskan PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Baca Juga :   Kapolri dan Alissa Wahid Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI