Praperadilan Ditolak, Penetapan Status Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Sah!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Hasto Kristiyanto menolak status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusannya menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP itu.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), dilansir Beritasatu.com.

    Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto yag ditetapkan KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, sah.

    Baca juga:Pasar Wadai Ramadhan Sebentar Lagi Dibuka di Banjarmasin, Gubernur Kalsel: Pasar Bakal Buka Sampai Sahur

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

    Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (10/1/2025), untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

    Alasannya, penetapan status tersangka janggal dan tidak sah. Tetapi KPK menolak klaim tersebut. (Berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Anggaran Dipangkas Presiden Prabowo! Menhub Beberkan Nasib Mudik Gratis 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI