Pemilik Usaha di Kota Banjarmasin Harus Mengolah Sampah Sendiri

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan surat edaran terkait pengolahan sampah.

    Surat edaran akan ditujukan Kepada Instansi Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan atau Pengelola Usaha, Instansi Vertikal, dan masyarakat Kota Banjarmasin untuk dapat memilah sampah secara mandiri.

    Sedangkan untuk perkantoran, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk memilah sekaligus mengolah sampah yang sudah dipilah.

    Baca Juga

    Kebakaran di Landasan Ulin, Ruang Tengah Ruko Hangus 

    Surat edaran ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi terkait Darurat Sampah yang sudah berlangsung sebelas hari sejak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Kota Banjarmasin.

    Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memimpin langsung rapat yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/02).

    Dari rapat tersebut nantinya Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Darurat Sampah di Kota Banjarmasin.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bandar Sabu yang Diciduk di Barabai dengan 28 Paket Sabu Terancam Hukuman Berat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI