WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan surat edaran terkait pengolahan sampah.
Surat edaran akan ditujukan Kepada Instansi Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan atau Pengelola Usaha, Instansi Vertikal, dan masyarakat Kota Banjarmasin untuk dapat memilah sampah secara mandiri.
Sedangkan untuk perkantoran, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk memilah sekaligus mengolah sampah yang sudah dipilah.
Baca Juga
Kebakaran di Landasan Ulin, Ruang Tengah Ruko Hangus
Surat edaran ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi terkait Darurat Sampah yang sudah berlangsung sebelas hari sejak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman memimpin langsung rapat yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/02).
Dari rapat tersebut nantinya Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Darurat Sampah di Kota Banjarmasin.(humas)
Editor Restu