“Semua kejadian berlangsung di sekolah tempat RMS mengajar. Korbannya adalah murid-muridnya sendiri,” beber Dedy.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RMS setelah dugaan pencabulan terhadap tiga siswa terungkap. Kini, dengan bertambahnya korban, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RMS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Masih dalam penyelidikan!
Polisi terus mengumpulkan bukti dan menggali kemungkinan adanya korban lain. “Bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut, diimbau segera melapor”.
Orang tua di Banjarmasin diminta lebih waspada! Pastikan anak-anak terlindungi dari predator seksual di lingkungan pendidikan.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







