Lecehkan 7 Orang Siswa, Guru Cabul di Banjarmasin Diringkus Polisi

    WARTABANJAR.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Resrkrim Polresta Banjarmasin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan atau anak di bawah umur di Kota Banjarmasin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMS (30), warga kawasan Banjarmasin Utara, yang berprofesi sebagai guru ekstrakulikuler di salah satu sekolah di Banjarmasin.

    RMS diamankan setelah melakukan tindak pidana pencubulan terhadap tujuh orang anak laki-laki yang masih dibawah umur, yang mana merupakan anak didiknya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

    Baca Juga :   Hati-hati! 2 Pohon Besar Tumbang di Jalan Kolonel Sugiono & Jalan A Yani Km 10, Lalu Lintas Macet Total

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI