WARTABANJAR.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Resrkrim Polresta Banjarmasin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan atau anak di bawah umur di Kota Banjarmasin.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMS (30), warga kawasan Banjarmasin Utara, yang berprofesi sebagai guru ekstrakulikuler di salah satu sekolah di Banjarmasin.
RMS diamankan setelah melakukan tindak pidana pencubulan terhadap tujuh orang anak laki-laki yang masih dibawah umur, yang mana merupakan anak didiknya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)