Bekuk Pemasok Narkoba dari Banjarmasin
Berbekal informasi dari MN dan AM, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil melacak dan menangkap pemasok utama narkotika mereka, yaitu AB (25), warga Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
AB diringkus pada Rabu (5/2/2025) dini hari saat berada di pinggir Jalan Jend A. Yani Km 12, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan AM yang mengungkap dirinya memesan 50 butir ekstasi kepada AB dan telah mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya meringkus AB dengan barang bukti berupa:
50 butir ekstasi bertuliskan “Rr” berwarna biru dengan berat bersih 22,99 gram,
1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,04 gram,
1 unit ponsel biru,
1 bungkus bekas minuman saset,
1 timbangan digital hitam,
4 pak plastik klip berbagai ukuran.
“Pelaku AB kini telah diamankan di Polres Tabalong dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Joko.
Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.#StopNarkoba!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad