Polisi Sikat 3 Bandar dan Pemasok Sabu di Tabalong, Suplai dari Banjarmasin Digagalkan!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap tiga pelaku dalam operasi yang berlangsung Senin (3/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Dua Bandar Diciduk di Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Mereka adalah MN (48), warga Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU), serta AM (38), warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
MN diciduk saat berada di pinggir jalan Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Senin (3/2/2025) sore. Sedangkan AM ditangkap di pinggir jalan Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, HSU, pada Senin (3/2/2025) malam.
BACA JUGA:Personel Polres Tabalong Patroli ke THM dalam Rangka Patroli KRYD
Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa:
3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 9,35 gram,
1 unit ponsel hitam,
1 lembar tisu,
1 bungkus plastik headset,
1 dompet kulit coklat,
1 unit skuter matik putih.
Sementara dari AM, barang bukti yang disita meliputi:
7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 16,63 gram,
1 bungkus plastik klip berisi setengah butir ekstasi hijau dengan berat bersih 0,26 gram,
1 unit ponsel putih,
1 timbangan digital hitam,
1 kotak plastik,
1 lembar aluminium foil,
1 tas kecil biru malam,
1 unit mobil abu-abu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (8/2/2025), membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Keduanya beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bekuk Pemasok Narkoba dari Banjarmasin
Berbekal informasi dari MN dan AM, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil melacak dan menangkap pemasok utama narkotika mereka, yaitu AB (25), warga Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
AB diringkus pada Rabu (5/2/2025) dini hari saat berada di pinggir Jalan Jend A. Yani Km 12, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan AM yang mengungkap dirinya memesan 50 butir ekstasi kepada AB dan telah mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya meringkus AB dengan barang bukti berupa:
50 butir ekstasi bertuliskan “Rr” berwarna biru dengan berat bersih 22,99 gram,
1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,04 gram,
1 unit ponsel biru,
1 bungkus bekas minuman saset,
1 timbangan digital hitam,
4 pak plastik klip berbagai ukuran.
“Pelaku AB kini telah diamankan di Polres Tabalong dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Joko.
Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.#StopNarkoba!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad