Godek Diringkus Satnarkoba Polresta Banjarmasin di Gang I Tanjung Berkat Teluk Tiram

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil ringkus terduga pengedar narkotika, di Jalan Tanjung Berkat, Gang I Rt 17, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Pelaku tersebut adalah Supiannor alias Godek (43), warga setempat, yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan.

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

    Baca juga: Satlantas Polresta Banjarmasin Sambangi SMP 35, Ingatkan Pelajar Soal Ini

    Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (31/1/2025).

    “Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti 5 paket sabu dengan berat 3,18 gram,” ujar Sudirno, Senin (10/2).

    “Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah dompet yang dibungkus kain lap, yang disimpan di kolong rumah pelaku,” lanjutnya.

    Selain itu, papar Sudirno, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sebuah sendok plastik dari sedotan.

    Baca juga: Gubernur Muhidin Kukuhkan 259 Pejabat Administrator dan Pengawas

    “Petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 300 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut,” papar Sudirno.

    Unduh aplikasi Wartabanjar di: https://s.id/wartabanjar_app

    Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Update Perbaikan Pipa Bocor Zona Bandara PTAM Intan Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI