Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa
Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia. (Ernawati)
Editor: Erna Djedi







