Munas PBNU Tetapkan 5 Tema Rasionalisasi Hukum Islam, Simak Isi Lengkapnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghasilkan sejumlah keputusan pentinga, sepeti terkait hukum Islam.

    Munas PBNU menetapkan lima tema rasionalisasi hukum Islam.

    Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Munas dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada 6 Februari 2025.

    Kelima tema tersebut, dikutip wartabanjar.com dari NU Online, Minggu (9/2/2025):

    1. Murur dan tanazul Dalam Munas kali ini ditetapkan hukum dibolehkannya murur dari Muzdalifah dan tanazul dari Mina.

    Keduanya merupakan pengganti dari pelaksanaan mabit.

    Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan, bolehnya murur dan tanazul setidaknya disebabkan dua aspek.

    Aspek pertama yakni udzur syar’i yang melekat pada diri mukallaf menyangkut risiko tinggi (risti), lansia, difabel, serta pendamping.
    Aspek kedua yakni lokasi mabit yang tak sebanding dengan jumlah jamaah haji.

    Kedua aspek ini jika diabaikan berpotensi mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan ibadah haji.

    “Karena itu tidak dimungkinkan untuk diselenggarakan sepenuhnya mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina,” terang Kiai Moqsith.

    2. Negara boleh memungut pajak Putusan kedua menyangkut problematika pajak.

    Dalam konteks negara bangsa seperti Indonesia pajak diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan.

    Pertama, pembolehan negara memungut pajak harus didasarkan pada kebutuhan yang besar (hajah).

    Kedua, manfaat pajak harus berakhir pada kesejahteraan rakyat.

    “Tetapi pajak yang dipungut dari warga negara itu penggunaannya harus untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat, harus dikembalikan peruntukannya kepada rakyat,” tegas kiai yang juga Katib Syuriyah PBNU itu.

    Baca Juga :   Dugaan Penghilangan Dokumen? Nusron Angkat Bicara Soal Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI