FAKTA-FAKTA Guru Eskul Cabul di Banjarmasin Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Bejat saat PERSAMI

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang oknum guru ekstrakurikuler (eskul) di salah satu SMPN di Banjarmasin, berinisila RMS (30), ditangkap Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel.

Beraksi saat Persami

Oknum guru eskul ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak. Aksi bejat ini terjadi saat kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) yang diikuti para siswa.

Proses Penangkapan

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Kemiri II, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.

BACA JUGA:Kronologi Perkosaan di Kamar Kos Jalan Sutoyo S, Diawali Ajakan Nonton Bioskop

Laporan Orang Tua

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari wali salah satu korban, MU (29), yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin.

Penjelasan Kapolres

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (7/2/2025).

Modus Pelaku

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Sabtu (14/12/2024) saat sekolah mengadakan kegiatan Persami. Dalam laporan polisi, dua korban, APP (13) dan FIN (13), mengaku diajak tidur di ruang kelas 7B oleh tersangka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga :   78 Personel Polres Tala Naik Pangkat: Kapolres Tekankan Beban Tanggung Jawab Baru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca