Dua Pengedar Sabu Asal Balangan Diringkus! Polisi Bekuk Bandar di Jalan Umum

    WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu akhirnya tak bisa berkutik setelah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Balangan dalam operasi penangkapan di jalan umum Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kamis (6/2/2025).

    Kedua pelaku, AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh, merupakan warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka.

    Dibuntuti & Digeledah di TKP!

    Tim Satresnarkoba yang sudah melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik Udin dan Utuh saat mereka melintas di lokasi kejadian. Tak mau kecolongan, petugas segera memberhentikan mereka dan melakukan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat.

    Barang Bukti Sabu 1,28 Gram & Uang Tunai!

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,28 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta beberapa barang bukti lain, termasuk:

    1. Dua lembar plastik klip bening
    2. Satu unit sepeda motor
    3. Satu unit telepon genggam
    4. Uang tunai Rp 52.000

    Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, dengan harga Rp 2 juta. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Balangan.

    Baca Juga :   Pemuda Tanah Bumbu Diciduk Polisi, Ditemukan Sabu dan Ekstasi di Kediamannya!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI