WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus terduga pengedar narkotika, di Jalan Tanjung Berkat, Gang I Rt 17, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku tersebut adalah Ardian (40), warga setempat, yang merupakan seorang pekerja swasta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pekan lalu, Jumat (31/1/2025).
Baca juga:Sidang Perdana DPN, Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan sebagai Fondasi Utama Negara
“Saat kita lakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, dan petugas pun langsung meringkus dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujar Kanit Reskrim, Jumat (7/2).
“Dari pelaku, petugas mengamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,79 gram,” tambahnya.
Barang bukti tersebut, lanjut Sudirno, awalnya ditangan pelaku, namun sempat dibuang ke kolong rumah.
“Karena pelaku melihat petugas datang dengan berbaju preman, pelaku langsung membuang barang bukti tersebut,” kata Sudirno.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi