WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) direspons jajaran DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, sanksi tersebut merupakan teguran keras bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, agar dapat berbenah dalam pengelolaan sampah.
“Jadi sudah seharusnya ada inovasi dalam pengelolaan sampah, tapi sampai saat ini yang terjadi polanya lebih pada pembuangan sampah bukan pengurangan sampah,” tutur Afrizal, Senin (3/2) kemarin.
Baca Juga
Sampah Menumpuk di Simpang 4 Gerilya Buat Warga Resah
Pasalnya, kata Afrizal, untuk jumlah penduduk di Kota Banjarmasin, semakin tahun akan bertambah dan itu berdampak pada produksi sampah yang dihasilkan.
Hal tersebut tentunya membuat daya tampung pengelolaan sampah TPA Basirih semakin tahun tidak memadai lagi, sehingga perlu upaya tepat yang dilakukan.
“Harapan kita ada komunikasi dan inovasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin dalam membenahi sistem pengelolaan sampah,” kata Afrizal.
Afrizal menuturkan, persoalan sampah ini merupakan permasalah tahunan yang sudah seharusnya dipelajari dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
“Jadi kalau misalnya mendapat sanksi ya wajar itu merupakan konsekuensi yang harus dijalani oleh pemerintah kota” tutur Afrizal.
Seharusnya, jelas Afrizal, DLH Kota Banjarmasin mempunyai inovasi penanggulangan sampah jangka panjang.
“Seperti di beberapa daerah yang sudah maju, yakni dengan melakukan pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran,” jelas Afrizal.