“Banyak yang mau beli dengan harga lebih mahal, tapi saya tetap jual sesuai aturan. Kasihan warga!” tegasnya.
Aturan Baru: Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg!
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sejak 1 Februari 2025, di mana penjualan elpiji 3 kg tidak lagi diperbolehkan di pengecer biasa. Kini, masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus terdaftar sebagai pangkalan resmi jika ingin menjual elpiji subsidi.
“Pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dulu. Tidak boleh asal jual lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Warga berharap pemerintah segera turun tangan mengatasi kelangkaan gas 3 kg, agar kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil tetap berjalan lancar.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad