WARTABANJAR.COM - Pelantikan Kepala Daerah Terpilih diundur pada 20 Februari nanti. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak secara virtual melalui Command Center, Senin (3/2) pagi. Awalnya pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada dua gelombang, gelombang pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Ada 296 daerah yang tanpa gugatan dan 249 daerah yang terdapat gugatan. Baca Juga PT Pertamina Mulai Data Pangkalan Elpiji 3 Kg Dari 249 daerah yang terdapat gugatan Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan keputusan dismissal atau penolakan gugatan, yang berarti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dimenangkan, dan hasil Pilkada serentak dianggap tetap berlaku. Selanjutnya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dapat dilanjutkan proses pengusulan pelantikannya. Sedangkan untuk yang gugatannya diterima akan dilanjutkan ke persidangan untuk diproses lebih lanjut oleh MK. Namun, MK pada 30 Januari 2025 lalu menyampaikan adanya putusan sela terkait percepatan penyampaian keputusan dismissal yang awalnya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Hal ini kemudian mempengaruhi pelaksanaan pelantikan gelombang pertama, karena adanya kemungkinan untuk melantik kepala daerah terpilih yang non-sengketa dengan kepala daerah sengketa yang dismissal atau gugatannya ditolak. “Karena penyampaian putusan dismissal di tanggal 4-5 Februari ini terlalu dekat dengan rencana pelantikan 6 Februari, jadi untuk pelantikan gelombang pertama akan kita undur. Hal ini agar pelantikan daerah tanpa sengketa dengan daerah yang gugatannya dismissal oleh MK dapat dilaksanakan serentak, dilantik oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” sampai Tito. Selanjutnya, Tito menyampaikan bahwa rencana pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025. Menteri Tito menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan MK pada 31 Januari kemarin, dan didapatkan hasil bahwa MK akan mengupload putusan/ketetapan dismissal pada tanggal yang sama setelah putusan disampaikan. Hal ini dilakukan agar semua proses dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga pelantikan di tanggal 20 Februari 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu. “Agar menjadi perhatian bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa setelah putusan dismissal dari MK disampaikan, untuk segera melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Apabila tidak ditetapkan dalam waktu selambatnya 6 hari, maka akan diambil alih oleh pemerintah,” ingat Tito. Apabila DPRD tidak menetapkan dalam kurun waktu selambatnya 6 hari, maka perihal penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih akan diambil alih oleh Mendagri, dan untuk penetapan Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota akan diambil alih oleh Gubernur. (adpim) Editor Restu