Kombes Pol. Farman itu juga menjelaskan bahwa dari penyidikan itu, tim penyidik mencari dan menangkap NK yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola panti asuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kabid Humas Polda Jatim itu juga menyampaikan bahwa NK diduga telah berbuat kejahatan seksual kepada sejumlah anak penghuni panti asuhan. Remaja perempuan yang melapor merupakan korban kejahatan selama tiga tahun.
Diduga karena tidak tahan dan berkesempatan kabur, korban berinisial S (15) keluar dari panti asuhan untuk menemui seorang kerabat. S lantas mengadukan penderitaan yang dialaminya. (Ernawati/tri)






