BREAKING NEWS Polisi Amankan 9 Remaja Terduga Gangster di Banjarbaru, Sajam Berbagai Jenis Disita
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Banjarbaru berhasil mengamankan sekelompok remaja atau gangster yang tengah berkumpul di bundaran simpang empat Banjarbaru pada Jumat (24/01/2025) dinihari. Keberhasilan ini mengungkapkan potensi gangguan keamanan yang melibatkan senjata tajam.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menyatakan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Raimas. Saat berpatroli, petugas melihat sekelompok remaja yang mencurigakan. Salah satu remaja tampak membuang benda seperti senjata tajam, yang langsung menarik perhatian petugas.
Penyergapan dan Temuan Senjata Tajam
Setelah memeriksa kelompok tersebut, petugas menemukan sebuah senjata tajam yang diakui sebagai milik salah satu remaja. Ketika diinterogasi, kelompok tersebut mengakui bahwa mereka merupakan anggota gangster yang memiliki markas di sebuah rumah kontrakan di Komplek Mustika Griya Permai, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Tidak menunggu lama, Unit Raimas langsung melakukan pencarian ke lokasi markas mereka. Hasilnya, ditemukan 7 buah senjata tajam yang disembunyikan di tempat tersebut. Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pencarian di rumah salah satu anggota yang berinisial B di Komplek Griya Permata Indah, Kelurahan Tungkaran, Kabupaten Banjar, dan menemukan 4 senjata tajam tambahan.
Total 9 Orang Diamankan
Sebanyak 9 orang anggota gangster berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka rata-rata berusia muda, dengan sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan ada juga yang putus sekolah. Petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai jenis.
Tindakan Hukum
Dari komplotan tersebut, 8 orang yang masih di bawah umur dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua mereka karena tidak terbukti menguasai atau membawa senjata tajam. Namun, satu orang yang berinisial ZA (18), warga Kemuning Banjarbaru, akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ipda Kardi mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan mereka melalui aplikasi Cangkal atau Call Center 110. Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli malam hari guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Banjarbaru.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad