“Setelah dari Banten, kami akan bergerak ke Kalimantan Barat, NTT, dan daerah-daerah lain di Indonesia timur karena harga MinyaKita di wilayah tersebut juga masih tinggi,” tegas Budi.
Rantai Distribusi Panjang
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa rantai distribusi yang terlalu panjang menjadi salah satu penyebab utama mahalnya harga MinyaKita. Kondisi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Seharusnya distribusi berlangsung langsung dari produsen ke D1, D2, lalu pengecer. Namun, di lapangan ditemukan adanya transaksi tambahan antara pengecer, yang menyebabkan harga terus naik,” ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Langkah tegas Kemendag terhadap distributor nakal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk minyak goreng MinyaKita. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET di daerah masing-masing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad