WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Upaya Polres Balangan untuk memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang kurir narkotika berinisial RU (40) berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Sabtu (18/1/2025) malam. RU, yang merupakan warga Desa Pandawanan, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap di pinggir jalan umum depan Puskesmas Lampihong, Desa Tanah Habang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Balangan dan Siswa SPPN Paringin Panen Kacang Panjang "Pihak Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu," jelas Iptu Eko, Minggu (19/1/2025). Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RU, yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 2,36 gram. RU mengakui bahwa barang haram tersebut ia bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk diantarkan ke pembeli di Balangan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
  1. Satu paket sabu dengan berat 2,36 gram.
  2. Selembar plastik klip bening.
  3. Satu kotak rokok.
  4. Satu unit telepon genggam.
  5. Satu unit sepeda motor beserta dokumen STNK.
Akibat perbuatannya, RU kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad