Polres Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan dari 7 Tersangka

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Narkotika dari 7 tersangka.

Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara Km. 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Rabu (15/1/2025) pukul 11.00 Wita.

Kasat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Anang Setyawan, S.H., memimpin pelaksanaan press release dan pemusnahan barang bukti tersebut.

Mengutip media sosial Polres Tanah Bumbu, Minggu (19/1/2025), barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa: