“Kenaikan sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalsel,” tambahnya.
Dasar Kebijakan
Dasar kebijakan kenaikan gaji tenaga kontrak ini adalah Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium Non ASN di Pemprov Kalsel.
Berapa Jumlah Tenaga Honorer yang Mengalami Kenaikan Gaji?
Adya Ferina mengatakan, kenaikan gaji tenaga kontrak ini dikhususkan untuk lebih dari 10 ribu tenaga kontrak yang gaji sebelumnya Rp2,6 juta masih dibawah UMP.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalsel berharap mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif, demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih baik. (MC Kalsel)







