WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi brutal kembali dilakukan geng jalanan. Polisi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan sadis di Jalan A Yani Km 2, tepatnya di depan Hotel Galaxy, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini melibatkan kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam). Ketiga pelaku yang diamankan adalah RA alias Angking (20), MR (19), dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial AP, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kronologi Pengeroyokan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian Difana, menjelaskan bahwa para pelaku dari geng Pasber sudah merencanakan serangan terhadap korban, PA (18). “Sebelum kejadian, mereka berkumpul di Jalan Sudimampir dengan membawa sajam dan minuman keras. Mereka memang sudah berencana menyerang korban,” ujar Aldy, Senin (13/1/2025). BACA JUGA:VIDEO – Tawuran Gengster Bawa Samurai di Jalan A Yani Km 2 Depan RSUD Ulin Banjarmasin Korban, yang bersama teman-temannya berada di lokasi kejadian, sempat menantang para pelaku. Hal ini memicu kemarahan geng Pasber, yang kemudian mendatangi korban dengan berboncengan menggunakan motor, membawa senjata tajam yang telah mereka siapkan. “Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), teman-teman korban langsung kabur, meninggalkan korban bersama seorang temannya. Pelaku kemudian menyerang korban dengan sajam hingga korban tergeletak bersimbah darah,” papar Aldy. Luka-Luka yang Dialami Korban Korban mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan ini, di antaranya: Luka di dahi. Luka robek pada pergelangan tangan kiri. Luka robek pada pinggang kiri. Luka di paha kanan, betis kanan, dan telapak kaki kiri. Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi. Penangkapan Pelaku Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. “Dua buah sajam yang digunakan para pelaku juga kami amankan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan anggota geng lainnya, seperti dari kelompok Tom dan Pusara. Kasus ini masih terus kami dalami,” ungkap Aldy. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman berat. “Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aldy. (Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad